Upaya Pencegahan Kejahatan Incest di Masyarakat: Membangun Kesadaran dan Tindakan Sejak Dini
Oleh: Setya Wahyudi
Incest adalah hubungan seksual atau aktivitas seksual antara individu yang mempunyai hubungan dekat, yang mana perkawinan antar mereka dilarang oleh hukum maupun kultur. Kejahatan incest merupakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan ataupun melibatkan anggota keluarga dekat, yang seharusnya menjadi pelindung satu sama lain. Di dalam hukum positif kejahatan incest telah dilarang, dan pelakunya diancam pidana penjara yang berat sebagaimana diatur dalam KUHP, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maupun UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus incest seringkali sulit terdeteksi dan penanganannya menjadi rumit karena berbagai faktor, termasuk dinamika keluarga, tekanan sosial, hingga minimnya kesadaran masyarakat tentang bahaya incest itu sendiri. Factor-faktor terjadinya kejahatan incest bisa karena factor lingkungan, factor ekonomi, factor media serta factor kesempatan.
Penanggulangan kejahatan incest bukanlah perkara mudah. Ketika tindakan tersebut sudah terjadi, konsekuensinya tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengakibatkan disfungsi dalam hubungan keluarga yang mungkin sulit dipulihkan. Oleh karena itu, langkah terbaik yang bisa diambil adalah dengan melakukan upaya pencegahan yang menyeluruh dan terstruktur, yang melibatkan peran aktif dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.
Pencegahan incest harus dimulai dari kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan seksual yang komprehensif, komunikasi yang terbuka di dalam keluarga, serta pemahaman yang tepat tentang nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan keluarga. Selain itu, upaya pencegahan juga perlu didukung oleh kebijakan sosial yang jelas dan adanya layanan kesehatan mental serta perlindungan bagi individu-individu yang rentan terhadap kekerasan seksual dalam keluarga.
Pencegahan merupakan sebagai langkah utama, karena ketika incest sudah terjadi, maka akan menyebabkan trauma berkepanjangan yang mempengaruhi tidak hanya korban tetapi juga struktur sosial keluarga itu sendiri.
Di bawah ini merupakan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya incest sejak dini.
Pendidikan Seksual yang Komprehensif
Pendidikan seksual untuk pencegahan kejahatan incest, berkaitan dengan kegiatan Pemahaman tentang Relasi Keluarga: Ajarkan kepada anak-anak sejak dini tentang batasan-batasan dalam relasi keluarga, apa yang dianggap sebagai perilaku yang sehat dan tidak sehat. Kemudian diberikan pemahaman tentang Pengetahuan tentang Tubuh dan Otonomi. Maka dalam hal ini, berikan pendidikan yang jelas tentang anatomi tubuh, hak anak terhadap tubuhnya sendiri, dan bagaimana mengenali perilaku yang tidak pantas. Lebih jauh diperlukan Pendidikan Berbasis Gender, di mana hal ini meLibatkan pendidikan gender yang menekankan kesetaraan dan menghargai hak asasi manusia tanpa memandang jenis kelamin.
Peran Orang Tua
Peran orang tua untuk mencegah incest, dengan cara Pengawasan dan Komunikasi Terbuka. Dalam hal ini orang tua untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan mendukung dengan anak-anak mereka. Pahami kehidupan anak-anak sehari-hari dan berikan ruang bagi mereka untuk berbicara tentang kekhawatiran atau ketidaknyamanan. Selain itu perlu Pengawasan dan Bimbingan yang Bijak. Orang tua harus memahami peran mereka sebagai pembimbing dan bukan hanya sebagai pengawas, sehingga mereka bisa mendeteksi tanda-tanda awal perilaku yang tidak sehat.
Pemahaman Budaya dan Agama
Tidak kalah penting dalam mencegah kejahatan incest yaitu Pemahaman Nilai Moral dan Etika. Budaya dan agama memiliki peran penting dalam pembentukan nilai moral dan etika individu. Pendekatan berbasis agama dan budaya dapat memperkuat ajaran tentang kehormatan keluarga dan perlindungan terhadap anggota keluarga.
Penguatan Keluarga
Peran Keluarga sebagai Pelindung: Bangun kesadaran akan peran utama keluarga dalam melindungi anggotanya dari kekerasan dan perilaku seksual yang menyimpang. Pencegahan Kekerasan Domestik, dilakukan menekankan hubungan yang sehat dan saling menghormati di antara anggota keluarga untuk mencegah lingkungan yang rentan terhadap kejahatan incest.
Peran Pemerintah dan Institusi Sosial
Kebijakan Sosial dan Hukum yang Mendukung, dengan pastikan adanya kebijakan yang mendukung pencegahan incest, termasuk penegakan hukum yang tegas dan layanan bagi korban. Tidak kalah pentingnya adalah Sosialisasi Program Pencegahan. Dalam hal ini Lembaga pemerintah dan swasta harus aktif mengadakan program pendidikan, kampanye kesadaran, dan dukungan terhadap keluarga yang rentan.
Peran Masyarakat
Masyarakat perlu membangun komunitas yang peduli terhadap perlindungan anak dan keluarga, serta berikan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai risiko dan pencegahan incest. Komunitas yang peduli ini mendorong pembentukan norma-norma sosial yang menolak incest dan melindungi anak-anak serta remaja dari kekerasan seksual.
Pemerintah perlu memberikan Akses pada Layanan Kesehatan Mental. Sediakan layanan konseling dan psikologis bagi keluarga dan individu untuk mengatasi dinamika internal yang dapat mengarah pada insiden incest. Pastikan bahwa anak-anak dan remaja memiliki tempat yang aman untuk mencari bantuan dan menerima edukasi seksual yang sehat.
Sistem Pelaporan Aman
Salah satu penghambat penanggulangan kejahatan incet adalah ketakukan pihak korban untuk melakukan pelaporan atau pengaduan kepada pihak yang berwajib. Untuk itu perlu Sistem Pelaporan yang Aman. Ciptakan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses bagi anak-anak dan anggota keluarga yang mungkin mengalami ancaman incest.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa mencegah terjadinya incest sejak dini adalah kunci untuk melindungi keluarga dari dampak yang merusak. Sebab, ketika incest sudah terjadi, penanggulangannya akan menyebabkan trauma berkepanjangan yang mempengaruhi tidak hanya korban tetapi juga struktur sosial keluarga itu sendiri